FAKULTAS EKONOMI

Ekonomi  pembangunan :  
adalah ilmu yang mengajari tentang pembangunan di bidang ekonomi. Pembangunan merupakan 
suatu proses yang terjadi secara terus-menerus (proses). Pembangunan ekonomi bertujuan 
meningkatkan pendapatan per kapita (tujuan).
pembangunan ekonomi lebih menekankan pada pendapatan per kapita. 

Pembangunan ekonomi
adalah suatu proses kenaikan pendapatan total dan pendapatan perkapita dengan memperhitungkan
adanya pertambahan pendudukpdan disertai dengan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi
suatu negara dan pemerataan pendapatan bagi penduduk suatu negara.
Pembangunan ekonomi tak dapat lepas dari pertumbuhan ekonomi pembangunan ekonomi
mendorong pertumbuhan ekonomi, dan sebaliknya, pertumbuhan ekonomi memperlancar proses
pembangunan ekonomi.
File materi aplokom bisa di download disini
File bisa di download disini
File bisa di download disini

MAKALAH SEJARAH KOPERASI DI DUNIA DAN DI INDONESIA



 

 
Disusun oleh :
Warizatul Nawiyah                         110231100056




PROGRAM STUDI EKONOMI PEMBANGUNAN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA
2013




BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Seperti kita ketahui bersama bahwa koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale. Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis.
Setelah berkembang di Inggris koperasi menyebar ke berbagai Negara baik di Eropa daratan, Amerika, dan Asia termasuk ke Indonesia. Pada dasarnya koperasi digunakan sebagai salah satu alternatif untuk memecahkan persoalan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Koperasi sebenarnya sudak masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A.Wiriadmaja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 Juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Pada umumnya orang menganggap koperasi adalah sebagai organisasi sosial, yaitu melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak mencari keuntungan. Ada juga yang mengatakan bahwa koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya saja. Dan yang lebih ekstrim mengatakan bahwa koperasi itu hanya kemakmuran pengurusnya saja. Kami kira ini anggapan atau pemikiran yang keliru. Karena sebenarnya koperasi adalah bentuk kegiatan usaha yang paling ideal di mana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus sebagai pemilik. Dalam kontenks Indonesia, koperasi merupakan bentuk usaha yang syah, yang keberadaannya diakui dalam UUD-1945.
Awalnya keberadaan koperasi itu hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotanya, sehingga hanya ada koperasi konsumsi atau single purpose. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi menjadi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
1.2  Rumusan Masalah
Jelaskan mengenai sejarah koperasi di dunia dan di Indonesia?
1.3  Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui mengenai sejarah koperasi di dunia dan di Indonesia


1.4  Manfaat Penulisan
Manfaatnya untuk Mahasiswa adalah sebagai panduan atau tunjangan dalam mata kuliah Perilaku organisasi.
Manfaatnya untuk Masyarakat untuk mengetahui tentang sejarah koperasi di Indonesia bahkan di dunia.



BAB II

PEMBAHASAN

 

Sejarah Koperasi Dunia

Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.

Penderitaan yang  dialami  oleh kaum buruh  di  berbagai  Negara  di  Eropa dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si  di Rochdale, Inggris,  pada  tahun 1844.Pada  mulanya  Koperasi  Rochdale  memang  hanya  bergerak  dalam  usaha  kebutuhan konsumsi.

Dengan  berpegang  pada  asasasas  Rochdale,  para  pelopor  Koperasi  Rochdale mengembangkan  toko  kecil  mereka  itu  menjadi  usaha  yang  mampu  mendirikan  pabrikmenyediakan  perumahan  bagi  para  anggotanya,  serta  menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkanpengetahuan  anggota dan pengurus  Koperasi.

Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi  di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862,  Koperasi-koperasi konsumsmi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki sekkitar 200  buah pabrik  dan  tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya mencapai  55.000.000  poundsterling.  Sedangkan  pada  tahun 1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di seluruh  wilayah  Inggris  telah  berj umlah  lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.

Koperasi juga berkembang di negara-negara lainnya. Pada masa Revolusi Perancis  dan  perkembangan  industri  telah  menimbulkan  kemiskkinan  dan penderitaan  bagi  rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan  pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para pengusaha  kecil  di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.

Sehingga  terdapat  Gabungan  Koperasi  Konsumsi  Nasional  Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation), dengan jumlah Koperasi yang tergabung  sebanyak 476  buah.  Jumlah  anggotanya  mencapai  3.460.000  orang,  dan  toko yang  dimiliki  berjumlah 9.900  buah  dengan  perputaran  modal  sebesar 3.600  milyar franc/tahun.

Di Jerman, berdiri koperasi yang dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Ada pula seorang pelopor yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.

Petama kali koperasi muncul di eropa pada awal abad ke-19. Ada dua alasan yang mendasari pengaruh sosialisme yang terdapa di eropa itu muncul dengan alasan sebagai berikut :
      1.       Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gerakan sosialis.
      2.       Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk struktur organisasi ekonomi kapitalis.

           Perkembangan koperasi di eropa
      -          Inggris
      -          Perancis
      -          Jerman
      -          Denmark
-          Swedia

A.      Inggris
Penderitaan yang  dialami  oleh kaum
buruh  di  berbagai  Negara  di  Eropa  pada  awal abad ke-19 dialami pula oleh para pendiri Koperasi konsum si  di Rochdale, Inggris,  pada  tahun 1844.

Pada  mulanya  Koperasi  Rochdale  memang  hanya  bergerak  dalam  usaha  kebutuhan  konsumsi.  Tapi  kemudian  mereka  mulai  mengembangkan  sayapnya  dengan  melakukan  usahausaha  produktif.  Dengan  berpegang  pada  asasasas  Rochdale,  para  pelopor  Koperasi  Rochdale  mengembangkan  toko  kecil  mereka  itu  menjadi  usaha  yang  mampu  mendirikan  pabrik,  menyediakan  perumahan  bagi  para  anggotanya,  serta  menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan  anggota dan pengururs  Koperasi.

Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi  Konsumsi  di  Inggris.  Sebagaimana  Koperasi  Rochdale,  Koperasi-koperasi  ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.

Dalam  rangka  lebih  memperkuat  gerakan  Koperasi,  pada  tahun  1862,  Koperasi-koperasi  konsumsmi  di  Inggris  menyatukan  diri  menjadi  pusat  Koperasi  Pembelian dengan  nama The Cooperative Whole-sale Society, disingkat C. W. S. Pada tahun 1945, C. W.  S. telah  memiliki  sekkitar 200  buah pabrik  dan  tempat usaha  dengan  9.000  pekerja, yang  perputaran  modalnya  mencapai  55.000.000  poundsterling.  Sedangkan  pada  tahun 1950,  jumlah  anggota  Koperasi  di  seluruh  wilayah  Inggris  telah  berj umlah  lebih  dari 11.000.000 orang dari sekitar 50.000.000 orang penduduk Inggris.



B.      Perancis
Perancis  dan  perkembangan  industri  telah  menimbulkan  kemiskkinan  dan penderitaan  bagi  rakyat  Perancis.  Berkat  dorongan  pelopor-pelopor  mereka seperti Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, yang menyadari perlunya perbaikan nasib  rakyat,  para  pengusaha  kecil  di  Perancis  berhasil  membangun  Koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Dewasa  ini  di  Perancis  terdapat  Gabungan  Koperasi  Konsumsi  Nasional  Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de  Consommation), dengan jumlah Koperasi yangtergabung  sebanyak  476  buah.  Jumlah  anggotanya  mencapai  3.460.000  orang,  dan  toko yang  dimiliki  berjumlah  9.900  buah  dengan  perputaran  modal  sebesar 3.600  milyar franc/tahun.

C.      Jerman
Sekitar  tahun  1848,  saat  Inggris  dan  Perancis  telah  mencapai  kemaj uan, munculseorang  pelopor  yang  bernama  F.  W.  Raiffeisen,  walikota  di  FlammersfieldIa menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  Raiffesien dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.       Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.       Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.       Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
4.       Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan upah.
5.       Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat

Pelopor Koperasi lainnya dari Jerman ialah seorang hakim bernama H. Schulze yang berasal dari kota Delitzcsh. Pada tahun 1849 ia mempelopori pendirian Koperasi simpan-pinjam  yang  bergerak  di  daerah  perkotaan.  Pedoman  kerja  Koperasi  simpan-pinjam Schulze adalah :
1.  Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
2.  Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
3.  Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
4.  Pinjaman bersifat jangka pendek.
5.  Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.

D. Denmark
Jumlah  anggota  Koperasi  di  Denmark  meliputi  sekitar  30%  dari  seluruh penduduk. Denmark. Hampir  sepertiga penduduk pedesaan Denmark  yang berusia  antara 18 s/d  30 tahun balajar di perguruan tinggi.

Dalam  perkembangannya,  tidak  hanya  hasil-hasil  pertanian  yang  didistribusikan melalui Koperasi, melainkan meliputi pula barang-barang kebutuhan sector pertanian itu  sendiri. Selain itu,  di  Denmark  juga berkembang Koperasi  konsumsi.  Koperasi-koperasi konsumsi ini kebanyak didirikan oleh serikat-serikat pekerja di daerah perkotaan.



PELOPOR-PELOPOR KOPERASI
A.    ROCHDALE
Yang terdiri atas 28 pekerja dipimpin Charls Howard di kota Rochdale dibagian utara Inggris, pada tanggal 24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”

Rochdale Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya :
1. Keanggotaan yang bersifat terbuka.
2. Pengawasan secara demokratis.
3. Bunga yang terbatas atas modal anggota.
4. Pengembalian sisa hasil usaha sesuai dengan jasanya pada koperasi.
5. Barang-barang hanya dijual sesuai dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai.
6. Tidak ada perbedaan berdasarkan ras, suku bangsa, agama dan aliran politik.
7. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu.
8. Pendidikan terhadap anggota secara berkesinambungan.

B.  SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.

Selain koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain :
1. Koperasi asuransi untuk resiko sakit dan kematian.
2. Koperasi pengadaan bahan baku dan sarana produksi serta memasarkan hasil produksi.
3. Koperasi produksi, yaitu dimana anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat yang sama.

C.  RAIFFEISSEN
Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing brdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.


SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA
Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
            Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
            Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ verordening op de Cooperative vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda udan dibuat di hadapan notaris.
            Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politi nasional. Di zaman pendudukan jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi di koordinasikan /di pusatkan dalam badan-badan koperasi tersebut”kumiai” yang befungsi sebagai pengumpul barang-barang logistik untuk kepentingan perang. Tujuan kumiai tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi masyarakat. Fungsi koperasi hamya sebagai alat untun mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang jepang, bukan untuk kepentingan rakyat Indinesia.
            Setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia yang liberal kapitalistik menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha berdasarkan atas azas kekeluargaan. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dalam pasal 33ayat I UUD 1945 adalah koperasi. Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.
            Agar perkembangan koperasi benar-benar berjalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan perdagangan menjadi dua Jawatan terpisah. Jawatan Koperasi mengurus pembinaan dan pengembangan koperasi secara intensif dengan menyusun program dan strategi yang tepat. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, karena didukung penuh oleh masyarakat.
            Usaha pengembangan koperasi mengalami pasang surut mengikuti perkembangan politik. Kongres-kongres koperasi, munas-munas, dan lain-lain untuk pengembangan koperasi terus berlanjut. Tahun 1958: UU No. 70/1958 telah lahir UU tentang koperasi yang pada dasarnya berisi tentang tata-cara pembentukan dan pengelolaan koperasi (seperti prinsip-prinsip Rochdale). Terbit peraturan-peraturan pemerintah yang maksudnya mendorong pengembangan koperasi dengan fasilitas-fasilitasnya yang menarik (PP dari mendibud) tahun 1959: mewajibkan pelajar menabung dan berkoperasi. Perkembangan tersebut tidak berlanjut, karena partai-partai politik ada yang memanfaatkan koperasi sebagai alat politik untuk memperluas pengaruhnya. Sehingga merusak citra koperasi dan hilang kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai organisasi ekonomi yang memperjuangkan peningkatan kesejahteraan mereka.
Untuk mengatasi situasi tersebut, pemerintah Orde Barumemberlakukan UU No. 12/1967 untuk rehabilitasi koperasi. Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diintegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain. Perkembangan koperasi secara kuantitas meningkat,tetapi secara kualitatif masih terdapat banyak kelemahan. Salah satu kelemahan yang menonjol adalah tingginya tingkat ketergantungan koperasi terhadap fasilitas dan campur tangan pemerintah. Untuk mengatasi kelemahan tersebut UU No. 12/1967 disempurnakan lagi dengan UU No. 25/1992. Melalui UU No. 25/1992 ada beberapa perubahan yang mendasar pada pengetian koperasi dan berbagai aspek teknis pengelolaannya.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada abad ini juga dikenal memunculkan Revolusi Industri dan munculnya sebuah ideologi yang kemudian begitu menguasai sistem perekonomian dunia. Kita mengenalnya dengan nama kapitalisme. Ideologi ini, pada perjalanan sejarahnya, kemudian mendapatkan lawan sepadan dengan hadirnya sosialisme. Koperasi hadir di antara dua kekuatan besar ekonomi itu.

Pada masa penjajahan di berlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gagasan daribseorang Patih Purwokerto: Raden Ario Wiriaatmadja (1895) untu membantu mengatasi kemelaratan rakyat. Kegiatannya diawali dengan menolonag pegawai dan orang kecil dengan mendirikan : “ Hulpen Spaaren Laudbouwcredeet”, didirikan juga : rumah-rumah gadai, lumbang desa, dan bank-bang desa.
            Pada tahun 1908 lahir perkumpulan “Budi Utomo” didirikan oleh Raden Soetomo yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoprasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, di mulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta adalah antara lain: memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui pendidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoprasi. Telah didirikan: “ Toko Adil “ sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi.
            Tahun 1915 lahir UU Koperasi yang pertama: “ verordening op de Cooperative vereebiguijen” dengan Koninklijk Besluit 7 April 1912 stbl 431 yang bunyinya sama dengan UU bagi rakyat Indonesia, anggaran dasar koperasi tersebut harus dalam Bahasa Belanda udan dibuat di hadapan notaris.



DAFTAR PUSTAKA

Partomo Tiktik Sartika. Ekonomi Koperasi, Jakarta: Ghalia Indonesia: 2009
Rahayuningsih Eni Sri. Pengembangan Koperasi Wanita, Jawa Timur: Universitas Negeri Malang: 2012
http://www.koperasipengayoman.com/news15_sejarah_koperasi_indonesia.html